Selasa, 04 September 2012

RUU Industri Pertahanan: Ekspor Persenjataan Melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)

Panser PT Pindad
Menhan: Ekspor Alutsista Satu Pintu

Gencarnya permintaan negara-negara sahabat atas alat utama sistem persenjataan (alutsista) buatan dalam negeri perlu ditangani dengan sistem penjualan yang pasti. Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengusulkan penjualan alutsista ke luar negeri menggunakan sistem satu pintu. "Dalam penjualan produk-produk alutsista buatan dalam negeri, ke depan akan dilakukan secara ketat, hanya satu pintu, yaitu Kemenhan," ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung parlemen, Senin (3/9).

Menurut Menhan, pengetatan penjualan alutsista penting agar pemerintah tidak kecolongan seperti kasus yang pernah terjadi. Dia menjelaskan, beberapa tahun lalu terjadi penyimpangan penjualan senjata produksi dalam negeri ke Filipina. Ketika itu penjualan senjata tersebut ternyata tidak sampai ke negara tujuan. "Kami tidak ingin kasus itu terulang," ujarnya.

Saat ini, terang Menhan, permintaan negara sahabat atas alutsista dalam negeri terus bertambah. Dia menyebutkan, ada peningkatan minat atas alutsista Indonesia oleh negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah. Ada beberapa alutsista yang diminati luar negeri. Antara lain, senjata, panser Anoa, dan pesawat patroli militer buatan PT Dirgantara Indonesia. Nanti penjualan itu dilakukan secara government-to-government atau antarnegara. "Ini supaya jelas negara mana yang minat, jenisnya apa, dan tingkat kebutuhannya," ujar mantan menteri energi dan sumber daya mineral itu. Dalam hal ini, pemerintah juga tidak menginginkan alutsista produksi dalam negeri disalahgunakan.

Penjualan alutsista lokal ke luar negeri, lanjut Menhan, akan mendorong penambahan pendapatan negara di luar pajak. Kawasan Afrika dan Timur Tengah nanti berpotensi menjadi pasar terbuka bagi produk alutsista RI. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai bahwa kebijakan penjualan lewat satu pintu tersebut patut dipertimbangkan. Namun, sebaiknya bukan Kemenhan yang mendapat mandat untuk melakukan penjualan satu pintu tersebut. "Bisa saja dibuat semacam perusahaan konsorsium atau holding company yang bertugas khusus memasarkan alutsista dalam negeri," ujarnya.

Proses semacam itu, terang Mahfudz, akan sejalan dengan pembahasan RUU Industri Pertahanan (Inhan). RUU Inhan diharapkan akan mengatur mekanisme penjualan alutsista. Saat ini Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) adalah lembaga yang disebut-sebut dalam RUU Inhan akan menjadi lembaga yang dimaksud. "Nanti di dalamnya (KKIP) ada Kemenhan dan menteri BUMN," tandasnya.

www.jpnn.com