Singapura melarang kapal perang KRI Usman Harun memasuki wilayah perairan negara tetangga tersebut setelah keputusan pemerintah Indonesia memberi nama untuk kapal perang baru TNI-AL dengan nama KRI Usman Harun. Tindakan pemerintah Singapura ini berkaitan dengan kejadian beberapa dekade lalu ketika Indonesia melakukan sabotase di Singapura dengan pengeboman MacDonald pada 1965. Hal ini membuat hubungan kedua negara memasuki babak baru.
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan untuk melarang KRI Usman Harun yang memiliki panjang 90 meter itu masuk ke teritorial perairannya. Mereka beralasan, penamaan Usman Harun pada KRI itu akan membuka luka lama dari keluarga korban.
The Straits Times, Sabtu (8/2/2014) melansir, jika pemerintah Singapura mengizinkan KRI Usman Harun melintasi perairan, maka dikhawatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti-terorisme.
Pemerintah Singapura juga mempermasalahkan dua orang Marinir Indonesia yang melakukan pengeboman di dalam kota Singapura pada 1965 itu justru dianggap sebagai pahlawan.
Menurut mereka, bila dilihat dengan cara pandang masa kini, maka kedua prajurit itu telah melakukan tindakan teror terhadap warga sipil Singapura. Di sisi lain, mereka menyadari, kedua prajurit tersebut hanya menjalankan perintah menjalankan misi negara.
www.tribunnews.com