Cari di Blog Ini

Senin, 17 November 2014

Armada Jet Tempur Buru Sergap TNI AU Harus Ditambah Lagi Jumlahnya

Jumlah jet tempur buru sergap yang dimiliki Indonesia masih jauh dari memadai untuk mengawal kedaulatan udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelemahan Indonesia dalam hal pertahanan udara tersebut diakui oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsekal Muda Hadiyan Sumintaatmadja. Meskipun beberapa waktu lalu pesawat-pesawat tempur TNI AU berhasil mencegat dan memaksa mendarat beberapa pesawat terbang asing yang tanpa izin memasuki wilayah udara Indonesia. Semua pesawat asing yang disergap itu adalah pesawat terbang sipil berkecepatan rendah. Apa yang terjadi jika pesawat jet tempur asing berkecepatan supersonik yang menyusup ke wilayah udara Indonesia?

Armada Jet Tempur Sukhoi TNI AU. PROKIMAL ONLINE Kotabumi Lampung Utara
Armada Jet Tempur Sukhoi TNI AU.
Udara Luas, Pesawat Sedikit.

Kalau lebih ditelaah, ada hal menarik dalam insiden pendaratan paksa di Lanud Supadio, Selasa (28/10). Saat itu, pesawat Sukhoi bisa segera dikerahkan karena kebetulan sedang latihan di Batam. Dalam kondisi normal, tidak ada pesawat buru sergap di Batam, baik Sukhoi maupun F-16, sehingga bisa jadi pesawat asing tanpa izin pun bisa berdansa di udara tanpa ada tindakan. "Memang waktu itu kebetulan," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsekal Muda Hadiyan Sumintaatmadja, pekan lalu.

Ia mengakui, Kohanudnas yang tugasnya khusus menangani ancaman kedaulatan udara mengalami kendala dalam jumlah pesawat buru sergap yang bisa dipakai untuk mencegat. Hal ini juga bisa dilihat dalam kasus jet Gulfstream IV yang sempat menambah kecepatan menjadi 920 kilometer per jam sehingga Sukhoi dari Makassar harus mengejar dengan kecepatan suara 1.700 km per jam, itu pun baru berhasil mencegatnya nyaris di perbatasan dengan Australia.

Saat ini, pesawat buru sergap yang mumpuni adalah F-16 A/B dan C/D yang berjumlah 15 buah serta 16 Sukhoi Su-27 dan Su-30. Sukhoi bermarkas di Makassar, Sulawesi Selatan, sementara F-16 di Madiun, Jawa Timur. Selain itu juga ada F-5 E/F di Madiun yang beroperasi, jumlahnya kini 9 buah. Pesawat-pesawat tempur milik TNI AU yang lain adalah pesawat tempur taktis yang punya spesifikasi kecepatan terbang di bawah kecepatan suara sehingga tidak bisa untuk mencegat. Ini berarti, kalau ada pesawat asing tanpa izin di Natuna, Sorong, atau di atas Sumatera, bisa dikatakan, hanya bisa menonton lewat layar Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional tanpa bisa berbuat apa-apa. "Ke Sorong itu butuh sekitar 2 jam, ke Medan juga sekitar 2 jam dengan Sukhoi atau F-16. Yang bisa kita lakukan hanyalah sebatas memantau, lalu lapor kepada Panglima TNI, buat nota diplomatik," katanya.

Jakarta telanjang

Salah satu masalah klasik lain adalah tidak adanya markas pesawat tempur buru sergap di Jakarta. Dengan kata lain, kalau ada ancaman pesawat asing yang datang, Jakarta dalam keadaan "telanjang" alias hanya mengandalkan meriam atau rudal yang entah berfungsi atau tidak, atau menunggu F-16 yang butuh puluhan menit untuk tiba di Jakarta. Saat ini, secara bergantian pesawat-pesawat tempur buru sergap itu menginap di Jakarta. Hadiyan juga mengakui, beberapa instalasi vital tidak dilindungi dari serangan udara.

Kepala Staf TNI AU Marsekal IB Putu Dunia mengakui, jumlah pesawat yang bisa mencegat pesawat asing masih jauh dari cukup. Pesawat Hawk 100/200, misalnya, yang bermarkas di Lanud Supadio, Pontianak, penggunaannya bukan untuk pengejaran, apalagi kalau pesawat yang dikejar bermesin jet. Pesawat F-5 juga sudah habis masa pakainya dan sedang dicari penggantinya. "Ya, bagaimana, uangnya tak cukup," katanya di sela-sela Indo Defence, beberapa waktu lalu.

Selain pesawat sedikit, Kohanudnas pada praktiknya juga tidak memiliki pesawat sendiri untuk digerakkan sewaktu-waktu. Pesawat berada di bawah TNI AU, sementara Kohanudnas berada di bawah Mabes TNI. Secara rutin, hanya sepertiga dari jumlah pesawat TNI AU yang bisa dipakai. Sepertiga lainnya dalam pemeliharaan dan sepertiga sisanya dipakai latihan demi kemampuan pilot-pilot.

Hadiyan mengatakan, di negara-negara lain, penggunaan pesawat tempur dibagi dua bagian yang terpisah. Komando Strategis untuk serangan-serangan strategis sehingga yang dilatih adalah sasaran-sasaran strategis di darat, seperti pengeboman. Sementara itu, Komando Pertahanan Udara bertugas siaga 24 jam untuk menangani sasaran-sasaran yang berhubungan dengan wahana udara. "Organisasi ini penting kalau kita mau diakui. Tapi, yang lebih penting lagi jumlah pesawatnya," kata Hadiyan.

Efek gentar

Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan, sebaiknya ada pangkalan udara TNI AU yang dilengkapi dengan pesawat tempur sergap, seperti di Lanud Medan, Natuna, Tarakan, Biak, Timika, Kupang, dan Jakarta. Tujuannya agar Indonesia memiliki efek gentar dalam pertahanan udara. Hal senada disampaikan Hadiyan. Ia membeberkan bahwa ada beberapa wilayah penting yang harus dijaga, seperti Selat Malaka, Aceh, dan Batam yang bisa menggunakan pesawat dari Medan. Selain itu juga perlu pesawat di Natuna yang strategis, mengingat kondisi di Laut Tiongkok Selatan, dan pesawat di Tarakan atau Manado yang bisa menangani masalah di Ambalat.

Alternatif lain, minimal, setiap Komando Sektor Hanudnas memiliki tiga pesawat tempur buru sergap. Saat ini ada empat Kosek, yaitu Kosek 1 di Sumatera Selatan, Natuna, Jakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah. Kosek 2 di Makassar, Kaltim, NTT, NTB, dan Sulawesi; Kosek 3 di Dumai ke arah barat; sedangkan Kosek 4 di Biak. Setiap Panglima Kosek bisa mengeluarkan komando cegat terhadap pesawat tempur kalau ada pesawat asing masuk.

Hadiyan mengatakan, dari segi kualitas, pesawat Sukhoi dan F-16 sudah cukup menggetarkan lawan. Namun, selain pesawat, yang juga penting adalah senjatanya. Dicontohkan, Sukhoi yang mencegat jet Gulfstream awalnya sempat tak dihiraukan sampai akhirnya mengeluarkan R-73 Archer, rudal dari udara ke udara. "Memang prosedurnya force down itu dengan keluarkan senjata," cerita Putu Dunia.

Putu Dunia mengatakan, menembak pesawat asing bukan hal yang sederhana kalau merujuk pada kebijakan politik Indonesia. Apalagi terhadap pesawat sipil dan terutama saat dalam keadaan damai. Ada prosedur panjang, seperti perintah Panglima TNI yang sebelumnya merupakan perintah Presiden RI. Dengan kondisi pesawat tempur seperti ini, realitanya, tidak semua pesawat asing tanpa izin bisa dipaksa mendarat. Kemampuan radar juga jadi catatan. Saat ini kerja sama radar sipil dan militer sudah semakin baik. Sayangnya, hanya pesawat-pesawat yang menghidupkan transpondernya yang bisa dideteksi radar primary. Itu pun sudah menghasilkan 10-15 pesawat asing tanpa izin yang masuk. "Ada yang sempat kita force down dan ada yang tidak," kata Hadiyan.

nasional.kompas.com


Tidak ada komentar: