Cari di Blog Ini

Rabu, 19 September 2012

Unsur-unsur Operasi Pertahanan Udara Nasional

Jet Tempur Sukhoi TNI-AU
Jet Tempur Sukhoi TNI-AU, terdiri dari varian Su-27 dan Su-30 menjadi salah satu alutsista yang berfungsi sebagai unsur utama dalam pelaksanaan operasi pertahanan udara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PROKIMAL ONLINE Kotabumi Lampung Utara | Unsur-unsur Operasi Pertahanan Udara Nasional.
Unsur-unsur pelaksanaan operasi pertahanan udara masing-masing dipimpin oleh Komandan Unsur yang bertanggungjawab kepada Pangkosekhanudnas (Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional).

Unsur-unsur tersebut adalah sebagai-berikut :

Unsur Pesawat Tempur Sergap :
Unsur ini melaksanakan indentifikasi visual dan penindakan terhadap sasaran udara dan digelar di pangkalan induk atau pangkalan operasi. Dilaksanakan oleh skadron pesawat tempur sergap berkecepatan tinggi.

Unsur Penyergap Low Speed :
Unsur ini melaksanakan tugas yang mirip dengan unsur pesawat tempur, namun sasarannya merupakan sasaran udara yang low speed juga.

Unsur Radar :
Melaksanakan pengamatan udara untuk mendeteksi sasaran udara. Ada 3 jenis radar yang digelar, yaitu Early Warning (EW) digelar di wilayah terluar dan saling Overlap dengan cakupan radar lain untuk mendeteksi sedini mungkin datangnya ancaman. Sedangkan Ground Control Intercept Radar (GCI) digelar untuk mendeteksi sasaran udara dan mengendalikan pesawat tempur sergap dalam pelaksanaan operasi pertahanan udara (hanud). Airborne Radar, seperti pesawat surveillance B737 yang dimiliki TNI-AU digelar untuk menutupi celah yang tidak terliput oleh radar lain. Radar terbang ini juga dapat berfungsi sebagai EW dan GCI. Dilaksanakan oleh satuan-satuan radar.

Unsur Rudal (jarak sedang) :
Melaksanakan pertahanan udara terminal. Digelar di lokasi tertentu sesuai dengan kemampuan rudal (peluru kendali) untuk menanggulangi sasaran udara, dan sedapat mungkin melindungi dan menangkis serangan udara dari segala arah.

Unsur Artileri Pertahanan Udara :
Terdiri dari rudal taktis dan meriam pertahanan udara. Melaksanakan hanud titik dalam mengamankan objek vital nasional. Pergelaran sedapat mungkin melingkar dan dan dapat saling support untuk menghadapi serangan dari segala arah. Tapi untuk perlindungan objek vital yang ukuran dan bentuknya tidak memungkinkan untuk digunakan digelar melingkar, digunakan gelar tikar. Jika masih tak mampu juga, digunakan gelar tangkis. Unsur ini banyak dilakukan dengan lintas matra, terutama matra darat.

Unsur Kapal Republik Indonesia (KRI) :
Seluruh KRI yang berkemampuan hanud berfungsi sebagai penutup celah radar, melaksanakan pengawasan udara dan hanud titik. KRI ini digelar pada suatu lokasi untuk memperkuat perlindungan suatu objek vital nasional terhadap serangan udara. Dilakukan lintas matra yaitu dengan matra laut yang memiliki kemampuan hanud.

Unsur Military Civil Coordination (MCC) :
Membantu melaksanakan pengamatan udara dan pengaturan lalu-lintas udara dalam rangka mendukung operasi pertahanan udara. MCC digelar di bandara yang memiliki radar penerbangan sipil dan mengkoordinasikan seluruh penerbangan. Dilakukan oleh Dinas Perhubungan (udara) yang memiliki akses radar seperti ATC (Air Traffic Control).

Unsur Hanud Pasif :
Melaksanakan upaya pencegahan dan pengurangan efektifitas serangan udara terhadap objek vital nasional, serta penanggulangan dan pengurangan kerugian akibat serangan tersebut. Dilakukan oleh pihak sipil seperti pemadam kebakaran dan unsur pertahanan sipil.

Unsur Pangkalan Udara :
Melaksanakan dukungan dan penanganan operasi hanud sesuai wewenang dan tanggungjawabnya. Dilakukan oleh pasukan yang bertugas menjaga pangkalan udara.

Reload Magz