Cari di Blog Ini

Senin, 26 Maret 2012

UU Industri Pertahanan diterbitkan agar industri pertahanan nasional mampu memasok kebutuhan TNI, Polri dan institusi lain

Industri Pertahanan Indonesia
ilustrasi : Industri Pertahanan Indonesia
RUU Industri Pertahanan Selesai Juli 2012

Komisi Pertahanan DPR optimis pada pertengahan Juli 2012, ini Rancangan Undang-Undang Revitalisasi Industri Pertahanan dan Keamanan bisa selesai. Optimisme ini menyusul kesamaan persepsi daftar invetaris masalah (DIM) DPR dengan pemerintah. "Antara yang diajukan DPR dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah, tak ada perbedaan yang krusial. Kita targetkan sebelum pertengahan Juli sudah selesai," kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang membahas tentang RUU Revitalisasi Industri Pertahanan dan Keamanan di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3).

Peraturan soal industri pertahanan perlu diterbitkan agar industri pertahanan dalam negeri mampu memberikan pasokan untuk kebutuhan TNI, Polri dan institusi lain. "RUU ini nantinya akan menguatkan status industri pertahanan agar mampu bersaing dengan industri pertahanan luar negeri dalam membuat alutsista (alat utama sistem senjata)," jelas Hasanuddin.

Saat ini, industri pertahanan dalam negeri sudah mulai bangkit. Itu dibuktikan dengan kemampuan sejumlah industri pertahanan memproduksi alutsista. Beberapa alutsista yang sudah sukses dibuat di dalam negeri adalah tank medium, helikopter, pesawat angkut jenis CN-295 hingga kapal fregat. Industri pertahanan dalam negeri juga sedang berupaya membuat pesawat bermesin jet yang saat ini sedang bekerja sama dengan Korea Selatan untuk memproduksi bersama pesawat jet tempur generasi 4,5 yang diberi nama KFX/IFX. Untuk kapal selam, Indonesia pun sedang bekerjasama dengan Korea Selatan untuk bisa melakukan transfer teknologi. "Industri pertahanan swasta bahkan sudah mampu membuat kapal patroli cepat," ujarnya.

Semua rencana pembangunan industri pertahanan itu nantinya akan dikelola Komite Kebijakan Industri Pertahanan. "KKIP dibuat agar kebutuhan alutsista dalam negeri bisa segera terpenuhi. BUMN industri pertahanan diharapkan ikut bergabung dalam KKIP," kata Hasanuddin.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berharap kata "Keamanan" dalam RUU Industri Pertahanan dan Keamanan sebaiknya dihapus. "Karena fokus dari UU ini adalah untuk keamanan," ujarnya.

Menyikapi hal ini, Hasanuddin menjelaskan, sejak awal pembahasan mengenai RUU ini, pemerintah sudah mengusulkan agar RUU tersebut tak menyertakan kata "Keamanan". "Namun saat di Baleg mengalami pembahasan alot sehingga judul RUU yang muncul saat itu menjadi RUU Industri Pertahanan dan Keamanan," jelasnya.

Pemerintah telah menyerahkan 478 Daftar Inventaris Masalah (DIM), terdiri 88 DIM tetap, 71 DIM perubahan substansial, 80 DIM rumusan baru, dan 168 DIM dihapus. Sementara itu, enam fraksi yang hadir dalam rapat menyetujui RUU diberi judul RUU Industri Pertahanan. Sedangkan fraksi yang belum hadir dan memberikan pandangannya dalam masalah ini adalah PPP, Gerindra dan PKB. "Selanjutnya kita perlu menyepakati cluster pembahasan DIM, mana DIM yang cukup dibahas Panja dan tim sinkronisasi saja," ujar Hasanuddin.

www.suarakarya-online.com


Tidak ada komentar: