Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI akan memfokuskan tugas pada pengamanan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. "Segera disusun mekanisme pengamanannya," kata Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono, di Jawa Barat, Selasa. Dia memimpin upacara alih komando pengendalian PPRC dari Divisi-2/Kostrad di Malang (Jawa Timur) kepada Divisi-1/Kostrad di Cilodong (Depok, Jawa Barat).
Suhartono mengatakan, perkembangan lingkungan srategis di masa datang sangat kompleks dan beragam. Sehingga diperlukan perubahan paradigma penugasan dan strategi yang lebih komprehensif dan antisipatif. Pada tingkat regional, beberapa potensi ancaman gangguan keamanan yang berdampak pada kepentingan nasional adalah masalah perbatasan nasional dengan sejumlah negara, separatisme, kejahatan lintas nasional dan lainnya.
Menurut dia, sangat tepat jika kami fokuskan perhatian pada wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. "Penanganan terhadap wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar itu, sangat beragam sesuai dengan situasi dan kondisi. Misalnya, pulau-pulau terluar ada yang berpenghuni dan tidak, maka penanganannya pun berbeda," katanya.
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni, Malaysia, Papua Nugini, dan negara Timor Timur. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten- kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, negara Timor Timur dan Papua Nugini.
Terdapat 92 pulau terdepan sebagai batas laut perairan nasional, 12 pulau diantaranya memerlukan perhatian khusus baik dari sisi keamanan, pembangunan maupun pemberdayaan masyarakatnya. Mereka adalah Pulau Rondo, P Nipah, P Marore, P Miangas, P Batek, P Fani, P Fanildo, P Berhala, P Sekatung, P Dana I dan II, dan P Bras.
Komando pengendalian PPRC selama dua tahun sekali beralih dari wilayah barat (Divisi-1 Kostrad) ke wilayah timur (Divisi-2/Kostrad), dan sebaliknya secara rutin, guna memberikan pengalaman tugas PPRC secara luas dan komprehensif. "PPRC bertugas melaksananan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi, yakni menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan Republik Indonesia," katanya.
Panglima TNI mengatakan dalam mengemban tugas itu, PPRC TNI harus mampu meningkatkan kecepatannya dalam melaksanakan manuver, tepat dalam menuju sasaran dan wilayah tertentu dan singkat dalam proses dan waktu yang dibutuhkan. "Pelaksanaan tugas PPRC hanya satu pekan, kemudian bisa ditindaklanjuti dengan operasi oleh satuan lain. Jika PPRC bisa menuntaskan operasi dalam satu pekan itu, ya berarti kita tidak perlu ada operasi lanjutan," katanya, menambahkan.
www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar